Peluang Emas! Ingin Cepat Cair BLT BPJS dan UMKM,Buruan Penuhi Syarat ini

- 9 Desember 2020, 07:37 WIB
Tangkapan layar hoaks pemilik hartu BPJS Kesehatan dapat bantuan 2,4 juta (Facebook)
Tangkapan layar hoaks pemilik hartu BPJS Kesehatan dapat bantuan 2,4 juta (Facebook) /ANTARA


MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT BPJS dan Banpres UMKM akan terus disalurkan pemerintah, untuk para pelaku usaha mikro kecil dan pekerja yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat.

Pemerintah melalui kemnaker menyalurkan bantuan berupa BLT Banpes UMKM kepada yang berhak menerimanya yaitu yang telah terpenuhi syarat sebagai kategori penerima BPUM.

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
 
Baca Juga: Sudah Daftar BLT BPJS Termin 3, Ingin Tahu Status penerima? Buruan Cek dengan Cara Online ini

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan Tetapi Gagal Cair? Cek Penyebabnya

B.) BLT UMKM

Syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia ( WNI )

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan

4. tidak sedang menerima akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
 
Baca Juga: Hindari 5 Rekening Ini! Dijamin Anda akan Berhasil Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

Persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Itulah syarat- syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatakan bantuan dari pemerintah.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemnaker Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x