Inilah Penyebab Tidak Dapat BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan

- 9 Desember 2020, 15:54 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Toni Kamajaya/MediaPakuan

MEDIA PAKUAN-Pelaku usaha mikro dan pekerja yang menginginkan bantuan berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Kebanyakan pelaku usaha mikro kecil dan Karyawan selalu gagal dapatkan BPUM,Subsidi Gaji ialah dikarnakan faktor tidak terpenuhi syarat sebagai kategori penerima BLT BPJS dan UMKM.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Diikuti Banyak Orang? Ternyata Inilah Gaji Pokok dan Tunjangan Jadi PNS

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
  2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

  1. Memiliki rekening bank yang aktif,
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  3. BLT UMKM

Syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia ( WNI )
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan
  4. tidak sedang menerima akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Baca Juga: Ingin Tahu Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS dengan Cepat? Ikuti Langkah ini

Persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x