Bila Pendaftar Belum Dapat BLT Banpres UMKM, Bisa Hubungi Call Center Berikut Ini

- 8 Desember 2020, 17:11 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Toni Kamajaya/MediaPakuan

MEDIA PAKUAN-Bila pendaftar belum pernah dapat BLT Banpres UMKM tidak perlu kecewa.

Pendaftar bisa menghubungi call center Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI.

Jika terjadi kendala, seperti nama pendaftar yang tercantum pada awal pengecekan, namun kemudian tidak muncul, bisa menghubungi call center Kemenkop 500-597.

Baca Juga: Cair Bulan Ini! Buruan Gunakan NIK KTP untuk Cek Penerima BLT Banpres UMKM BPUM di eform.bri.co.id

Sebelum itu, Anda juga harus tau cara cek penerima BLT Banpres UMKM seperti berikut ini.

  1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id.
  2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK.
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera.
  4. Kemudian klik Proses Inquiry.
  5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Berikut ini beberapa persyaratan agar mendapatkan BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
  3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)
  4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)
  5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berikut inilah kriteria yang termasuk dalam UMKM agar dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.

  1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT Banpres UMKM.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x