Gagal Dapatkan BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan? Cepat Penuhi Persyaratan Ini agar Cair

- 8 Desember 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi  BPJS Ketenagakerjaan? Cepat Penuhi Persyaratan ini Agar Cair
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan? Cepat Penuhi Persyaratan ini Agar Cair /ANTARA FOTO/R. Rekotomo

 
MEDIA PAKUAN - Persyaratan yang ditentukan pemerintah Wajib ada apabila pelaku Usaha mikro kecil, Karyawan ingin dapatkan BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaku Usaha mikro kecil dan Karyawan selalu gagal dapatkan BPUM ialah dikarnakan tidak terpenuhi syarat sehingga pada saat pemerintah mencairkan BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan tidak ada konfirmasi sebagai penerima bantuan tersebut.

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
 
Baca Juga: Simak! Inilah Tata Cara Cepat Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Buruan Coba!

A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
 
Baca Juga: BLT Banpres UMKM akan Berlanjut 2021! Buruan Lengkapi Persyaratan dan Ketahui Cara Daftar BPUM

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,
 
Baca Juga: Tidak Perlu Pusing! Cukup Hubungi Call Center Kemenkop, Dijamin Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Sekarang

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

B.) BLT Banpres UMKM

Syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :
 
Baca Juga: Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi agar Tidak Gagal Cair BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia ( WNI )

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan

4. tidak sedang menerima akredit bank.
 
Baca Juga: Belum Sempat Daftar BLT Banpres UMKM? Jangan Menyerah, Ikuti Langkah Ini Dijamin Dapat Nanti

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
 
Baca Juga: Update! Cara Mudah dan Cepat Cek Nama Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Dijamin Berhasil!

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Itulah syarat- syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatakan bantuan dari pemerintah.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah