Buruan Sebelum Disalurkan! Inilah Cara Baru Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rp1,2 Juta

- 6 Desember 2020, 08:06 WIB
Cara Baru Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rp1,2 Juta
Cara Baru Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rp1,2 Juta /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya
 
MEDIA PAKUAN - Cukup login www.kemnaker.go.id, anda bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 Rp1,2 Juta.

Sebelum mengetahui caranya, anda harus tahu bahwa program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, hanya disalurkan kepada para pekera yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, program bansos ini hanya diberikan kepada para pekerja yang gajinya di bawah 5 juta.
 
Baca Juga: Inilah Cara Mudah Dapatkan Informasi Terkini Terkait BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Cek Link Ini!

Berikut inilah cara mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 Rp1,2 juta dengan cek nama Anda.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar
 
Baca Juga: Update Link Online Terbaru Pendaftaran BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta Desember, Dijamin Cair!

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
 
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Pernah Cair! Segera Melapor Ke Lembaga Ini, Dijamin Langsung Dapat

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak
 
Baca Juga: Ingin Dapat Informasi Terbaru Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Cek Disini!

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
Baca Juga: Ayo! Buruan Dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Berikut Link dan Caranya

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,
 
Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Cek Solusinya

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.
 
Baca Juga: Perguruan Tinggi yang Ingin Mengakses Informasi BLT Guru Honorer Bisa Cek di Sini

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif
 
Baca Juga: Ada Masalah BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Pada Desember 2020?, Coba Atasi dulu Masalah Ini

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin tiga, bisa laporkan dengan cara berikut.
 
 
Baca Juga: Yuk Daftar Offline di Kantor Lembaga Pengusul Berikut, Dapatkan BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Jutanya

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
 
Baca Juga: Ingin Dapat Informasi BLT Guru Honorer secara Akurat? Buruan Cek Link ini, Dijamin Bermanfaat

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah