Perguruan Tinggi yang Ingin Mengakses Informasi BLT Guru Honorer Bisa Cek di Sini

- 5 Desember 2020, 16:29 WIB
Ilutrasi BLT Subsidi gaji.
Ilutrasi BLT Subsidi gaji. /Toni Kamajaya/Media Pakuan



MEDIA PAKUAN-Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah menyalurkan BLT Subsidi Upah kepada pendidik dan tenaga pendidik sebesar 1,8 Juta.

Perguruan tinggi yang ingin mencari informasi terkait subsidi upah bisa menggunakan link pddikti.kemdikbud.go.id, untuk mencari info terbaru terkait BLT Guru Honorer

Sedangkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan semua tingkatan yang telah mendaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah bisa mengecek kepastiannya secara online melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ada Masalah BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Pada Desember 2020?, Coba Atasi dulu Masalah Ini

Syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

1) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

2) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

3) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

4) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.
Baca Juga: Syarat Pokok Ini Dijamin Anda akan Lolos dan Masuk Daftar BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah

Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Melansir dari Kemendikbud, bantuan subsidi upah ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.

Baca Juga: Yuk Daftar Offline di Kantor Lembaga Pengusul Berikut, Dapatkan BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Jutanya

Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.***


Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x