MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui berbagai kementrian tengah menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terutama kepada pelaku Usaha mikro kecil,Karyawan,Guru Honorer.
Bantuan yang diberikan pemerintah tersebut, berupa BLT Banpres UMKM,BPJS dan Subsidi Upah. kepada penerima yang telah terdaftar dan memenuhi syarat
Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah sebagai berikut:
Baca Juga: Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT Banpres UMKM , Login Dialamat eform.bri.co.id
A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
Baca Juga: MU Andil Besar Mencetak Pemain Bintang, Berikut Para Pesepakbola Setan Merah Sepanjang Masa