Ayo! Buruan Dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Berikut Link dan Caranya

- 5 Desember 2020, 17:19 WIB
Ilustrasi BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta
Ilustrasi BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta /Pixabay/

MEDIA PAKUAN-Bantuan pemerintah untuk para tenaga pendidik yang terkena dampak pandemi Covid-19 segera dikucurkan. 

Bantuan ini diberikan Kemendikbud untuk dua juta tenaga pendidik, seperti guru, dosen dan lainnya yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Maka dari itu, Kemendikbud sudah menyalurkan BLT guru honorer dengan dana total Rp3,6 triliun.

Baca Juga: Harus Diingat! Inilah Langkah untuk Dapat Mengetahui Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut inilah cara untuk mendapatkan BLT guru honorer Rp1,8 juta bisa lewat link info.gtk.kemdikbud.go.id, berikut caranya:

1. Login melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk Info validasi data guru

2. Jika ditemukan kesalahan data, lakukan perbaikan melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing

3. Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi

4. Pastikan menggunakan email yang aktif milik pribadi

5. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

6. Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, akan muncul tampilan tabulasi di bagian paling bawah.

Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi menurut peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta

3. Bertatus non-PNS

4. Bukan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.
Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Cek Solusinya

Berikut inilah 8 golongan yang dijamin mendapatkan BLT tenaga pendidik honorer.

1. Dosen

2. Guru

3. Kepala Sekolah

4. Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

5. Pendidik pada pendidikan kesetaraan

6. Tenaga pengelola perpustakaan

7. Tenaga pengelola laboratorium

8. Tenaga administrasi non-PNS

Berikut 4 dokumen yang harus ada untuk mencairkan dana BLT tenaga pendidik honorer di bank penyalur.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat keputusan penerima BSU

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Kemendikbud akan membuat rekening baru untuk setiap PTK penerima BLT Tenaga Pendidik Honorer, agar bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel.

Berikut inilah link untuk mengetahui informasi rekening bank masing-masing dan menunjukan lokasi cabang bank untuk pencairan BLT Tenaga Pendidik Honorer.

1. info.gtk.kemdikbud.go.id

2. pddikti.kemdikbud.go.id

BSU tersebut disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Baca Juga: Perguruan Tinggi yang Ingin Mengakses Informasi BLT Guru Honorer Bisa Cek di Sini

Selain itu, ada juga untuk 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

Terakhir BLT juga disalurkan kepada 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Penyaluran ini bertujuan untuk membantu Pemerintah memberikan Subsidi Gaji Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” demikian disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Sementara itu, sekaligus Ketua Pelaksana KPC PEN, Erick mengucapkan terima kasih kepada Mendikbud dan Menkeu.

“Terima kasih kepada Mendikbud dan Menteri Keuangan yang telah memberikan kepercayaan kepada bank milik negara untuk membantu program-program pemerintah. Kami mendukung program pemerintah agar data akurat, tidak salah sasaran, dan akuntabel,” ucap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sekaligus Ketua Pelaksana KPC PEN, Erick.

Kemendikbud akan membuat rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Tenaga Pendidik Honorer, agar bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Kasus Covid 19 Bertambah! Petugas Gabungan Perketat Penjagaan Ditiga Ruangan Publik di Kota Sukabumi

Nadiem kemudian menegaskan, semua kebijakan Kemendikbud bukan hanya untuk guru-guru di sekolah negeri, tetapi untuk sekolah swasta pun ada.

“Dari awal masa jabatan, saya selalu menegaskan bahwa kami adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kebijakan-kebijakan Kemendikbud tidak hanya berpihak pada guru-guru sekolah negeri, tetapi juga mereka yang di sekolah swasta. Termasuk para guru honorer," tutup Mendikbud.***


Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x