Inilah Cara Mudah Dapatkan Informasi Terkini Terkait BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Cek Link Ini!

- 6 Desember 2020, 07:25 WIB
Informasi Terkait BLT Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta
Informasi Terkait BLT Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta /

MEDIA PAKUAN - Para perguruan tinggi yang ingin mencari informasi terkait Subsidi upah bisa menggunakan link pddikti.kemdikbud.go.id, untuk mencari info terbaru terkait BLT Guru Honorer

Sedangkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan tingkat bawah samapai atas yang telah mendaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah berupa Bantuan subsidi Upah bisa mengecek kepastiannya secara online melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id,

Pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan tengah menyalurkan BLT Subsidi Upah kepada pendidik dan tenaga kependidikan sebesar 1,8 Juta.

Baca Juga: Update Link Online Terbaru Pendaftaran BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta Desember, Dijamin Cair!

Bantuan tersebut diberikan pemerintah kepada guru honorer yang telah terdafatar dan memenuhi sayarat.

Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Pernah Cair! Segera Melapor Ke Lembaga Ini, Dijamin Langsung Dapat

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

Baca Juga: Ingin Dapat Informasi Terbaru Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Cek Disini!

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Melansir dari Kemendikbud, bantuan subsidi upah ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! BLT BPJS Ketenagakerjaaan Termin 3 Segera Disalurkan, Cek Nama Anda Disini

Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.

Syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

Baca Juga: Harus Diingat! Inilah Langkah untuk Dapat Mengetahui Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x