Ingin Dapat Informasi Terbaru Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Cek Disini!

- 6 Desember 2020, 05:56 WIB
Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 cair ke jutaan pekerja yang belum dapat?
Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 cair ke jutaan pekerja yang belum dapat? /Foto: Shammil Fachrial Suryapraja

MEDIA PAKUAN - Para pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan telah memenuhi syarat, bisa mengakses info lebih lanjut melalui link www.kemnaker.go.id.

Pemerintah melalui kemnaker telah memberikan kemudahan kepada para pekerja untuk mendapatkan bantuan berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu juga,pemerintah memberikan kemudahan memberikan akses untuk para pekerja agar bisa mencari informasi terkait pendaftarannya dan juga mengetahui nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui website kemnaker.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! BLT BPJS Ketenagakerjaaan Termin 3 Segera Disalurkan, Cek Nama Anda Disini

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Jangan Menyerah! Hubungi Call Center ini, Dijamin Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Ayo! Buruan Dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Berikut Link dan Caranya

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Cek Solusinya

Sebelumnya tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja atau buruh.

sedangkan tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh adapun tahap III diberikan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah