KPK Bongkar Modus Bantuan Sosial Presiden: Dituntut 13 Tahun Penjara

- 29 Juni 2024, 07:19 WIB
KPK Bongkar Modus Bantuan Sosial Presiden: Dituntut 13 Tahun Penjara
KPK Bongkar Modus Bantuan Sosial Presiden: Dituntut 13 Tahun Penjara /Ilustrasi ANTARA/Aris Wasita, Freepik/KrishnaTedjo

MEDIA PAKUAN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial presiden pada tahun 2020 adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Penyidik KPK saat ini juga sedang menyidik soal nilai pengadaan bansos presiden tersebut maupun potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.

.“Terkait nilai pengadaan yang sedang disidik, masih berproses, jadi akan kami update pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.

Tessa juga menegaskan komisi antirasuah berkomitmen untuk merampungkan perkara korupsi bansos presiden tersebut hingga tuntas.

KPK telah memulai penyidikan soal dugaan korupsi bansos presiden pada tahun 2020.

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kementerian Sosial.

Baca Juga: KPK Uber Terus, Siapa Dibalik Pemdanaan Persembunyian Harun Masiku?

Pada perkara dugaan korupsi bansos presiden tersebut, penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW). Yang bersangkutan juga merupakan terdakwa dalam perkara korupsi anggaran distribusi bansos.

Tessa mengungkapkan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi bansos presiden tersebut mencapai Rp125 miliar.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah