Coba Cek Nama Anda di eform.bri.co.id, Siapa Tahu Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta

- 5 Desember 2020, 08:27 WIB
Klik link eform.bri.co.id/bpum cek online penerima BLT Banpres UMKM, Ini cara agar dapat BPUM Rp2,4 juta.
Klik link eform.bri.co.id/bpum cek online penerima BLT Banpres UMKM, Ini cara agar dapat BPUM Rp2,4 juta. /Media Pakuan/Toni Kamajaya

MEDIA PAKUAN - Nama penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta, dapat dicek di link eform.bri.co.id secara online.

Pada BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta ini, pemerintah akan menyalurkan bantuan ke 12 juta pekerja pada Desember 2020.

Hal ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19, yang menyebabkan penghasilan mereka menurun.

Baca Juga: Ingin Dapat Informasi BLT Guru Honorer secara Akurat? Buruan Cek Link ini, Dijamin Bermanfaat

Biasanya pelaku UMKM yang mendapatkan BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta, akan mendapatkan SMS dari bank penyalur.

Jika sudah menerima SMS tersebut, Anda bisa langsung cek namanya lewat link eform.bri.co.id, dengan cara berikut ini.

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

Baca Juga: Rebut Kesempatan Emas!Anda Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta. Buruan Lapor Disini

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

Baca Juga: BLT BPJS Tahap 6 Segera Cair? Buruan Cek Apakah Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima Subsidi Gaji

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Login www.kemnaker.go.id, Cek Nama Anda! Siapa Tahu Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

Baca Juga: Cek Link eform.bri.co.id. BPUM Tahap 2 Otomatis Mengetahui Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Baca Juga: Masih Dibuka! Berikut 20 Link Daftar Online BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Dijamin Langsung Cair

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Baca Juga: Tolong Perhatikan! Syarat Anda Berhak Mendapatkan BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah dari Pemerintah

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x