Tolong Perhatikan! Syarat Anda Berhak Mendapatkan BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah dari Pemerintah

- 4 Desember 2020, 19:02 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidik Islan Non PNS (Honorer) Sebanyak 1,8 Juta Cair Desember
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidik Islan Non PNS (Honorer) Sebanyak 1,8 Juta Cair Desember /Kemenag/Twitter/Kemenag


MEDIA PAKUAN - Pemerintah memberikan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat terutama yang masuk kategori sebagai penerima dan memenuhi syarat.

Bantuan tersebut berupa BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah yang di khususkan untuk Karyawan,Pelaku usaha mikro keci dan Guru Honorer.

Karyawan,Pelaku usaha mikro keci dan Guru Honorer yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
 
Baca Juga: Pekerja Pertanian di Peru Mengamuk Hingga Tewas, Tuntut Upah Lebih

Persyaratan yang harus terpenuhi agar mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah berupa BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah adalah sebagai berikut:

A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,
 
Baca Juga: Tidak Lolos Daftar BLT BPJS, Banpres UMKM dan Subsidi Upah? Penyebabnya Mungkin Syarat ini Tidak Ter

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia ( WNI )

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan

4. tidak sedang menerima akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

B.) BLT UMKM

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

C.) BLT Guru Honorer

Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.

Itulah syarat- syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatakan bantuan dari pemerintah.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemdikbud Kemnaker Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x