Cek Link eform.bri.co.id. BPUM Tahap 2 Otomatis Mengetahui Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

- 5 Desember 2020, 06:23 WIB
BLT Banpres UMKM BPUM
BLT Banpres UMKM BPUM /FIX INDONESIA/Instagram/@dinaskumkm.bdg

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui kemenkop akan mencairkan BLT Banpres UKMK pada tahap dua sebesar Rp2,4 Juta,dan akan disalurkan kepada pelaku usaha mikro kecil yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM

Para pelaku usaha mikro kecil yang ingin dapat mengetahui Lolos atau tidaknya dalam pendaftaran BLT Banpres UMKM dan ingin mengetahui nama penerima bisa mengecek langsung secara online melalui eform.bri.co.id.

Pengecekan tersebut sangat akurat sehingga pelaku usaha ukm dapat mudah mengetahui status pendaftarannya dengan cepat dan tepat.

Baca Juga: Masih Dibuka! Berikut 20 Link Daftar Online BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Dijamin Langsung Cair

Adapun untuk mengetahui langkah cara mengecek nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:  

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira! Cara Mudah Dapatkan Token Listrik Gratis Secara Online, Langkahnya Mengikuti Link Ini

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca Juga: Login stimulus.pln.co.id, Buruan Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis dari PLN Desember 2020

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Baca Juga: Tolong Perhatikan! Syarat Anda Berhak Mendapatkan BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah dari Pemerintah

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Baca Juga: Coba Hubungi Call Center Kemenkop!Dijamin Anda akan Menerima BLT Banpres UMKM BPUM Dapat Rp2, 4 juta

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: BLT BPJS akan Cair Tahap 6! Buruan Cek Siapa Tahu Anda Penerimanya

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Ini Bukan SMS Penipuan, Tapi Pemberitahuan Anda Mendapatkan Dana BLT UMKM

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Baca Juga: Anda Tidak Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Jika Gunakan Rekening Ini

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x