Cara Mudah Daftar Nama Penerima BLT Banpres UMKM. Diantaranya, Melalui Link Online Secara Gratis

- 4 Desember 2020, 18:34 WIB
AUTO CAIR! Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Mulai Cair, Ini Tanda Lolos dan Tahapan Pencairan ke BRI
AUTO CAIR! Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Mulai Cair, Ini Tanda Lolos dan Tahapan Pencairan ke BRI /Dok. Media Blitar.com/Sulistyandari


MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha mikro kecil yang telah Daftar dan masuk kategori sebagai penerima BPUM bisa cek nama penerima BLT Banpres UMKM secara online melalui link eform.bri.co.id.

Pemerintah tengah memberikan bantuan sosial terhadap para pelaku usaha mikro kecil berupa BLT Banpres UMKM sebesar Rp2,4 Juta.

Adapun untuk mengetahui langkah cara mengecek nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:  
 
Baca Juga: Ikuti Login www.pln.co.id dan Cek Whatsapp, Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Sepanjang Desember

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.
 
Baca Juga: Coba Hubungi Call Center Kemenkop!Dijamin Anda akan Menerima BLT Banpres UMKM BPUM Dapat Rp2, 4 juta

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
Baca Juga: Anda Belum Pernah dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta? Coba nih Cara Ini,Dijamin Terkonfirmasi

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
 
Baca Juga: Ini Bukan SMS Penipuan, Tapi Pemberitahuan Anda Mendapatkan Dana BLT UMKM

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.


Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.
 
Baca Juga: Cukup NIK KTP, Bisa Cek Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten
 
Baca Juga: Daftar 10 Calon Kepala Daerah Terkaya dan Termiskin Pada Pilkada Serentak 2020

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x