Tahukah Anda, Pemerintah Kenakan Potongan Pajak THR 2024 Ini: Segini Besaran Potongan, Kok Besar Yah?

28 Maret 2024, 13:46 WIB
Berapa nominal potongan pajak tUNJANGAN hARI rAYA 2024 /Pexels.com/@robertlens

MEDIA PAKUAN - Memasuki dua pekan menjelang Lebaran Idul Fitri 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang kena pajak.

Terutama mengenai cara menghitung pajak penghasilan (PPh) yang tercantum dalam Pasal 21. Tata cara pemotongan THR mencakup skema tarif efektif rata-rata (TER) yang dapat digunakan pada bulan penerimaan THR.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut, kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.

"Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," ungkap Dwi Kamis 28 Maret 2024.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Bentuk Posko Satgas THR, Nia: Wajib Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Benarkah?

Perubahan skema penghitungan PPh 21 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Sebelumnya, penghitungan dilakukan dengan dua kali penghitungan menggunakan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

Namun, dengan pengaturan baru, pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan.

Penghasilan bruto saat ini mencakup gaji, tunjangan teratur (termasuk uang lembur), bonus, THR, jasa produksi, imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja, pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta pembayaran premi asuransi.

Dwi menegaskan penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak selama setahun.

Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 dari Januari hingga November.

Baca Juga: KPK Larang Keras ASN Terima Hadiah Lebaran: Termasuk Menerima THR, Parcel dan Mobil Dinas? Simak Penjelasannya

Pada bulan Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dan melakukan pengurangan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada bulan Januari-November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak tetap sama.

Dengan penerapan TER, pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, lalu mengalikannya dengan tarif sesuai tabel TER.

Rinciannya sebagai berikut:


Kategori TER Tarif Efektif Bulanan A

Untuk wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). Dengan pendapatan bruto:

Rp5.400.000 s.d Rp5.650.000 tarifnya 0,25 persen

Rp5.650.000 s.d. Rp5.950.000 tarifnya 0,50 persen

Rp5.950.000 s.d. Rp6.300.000 tarifnnya 0,75 persen

Rp6.300.000 s.d. Rp6.750.000 tarfinya 1 persen

Rp6.750.000 s.d. Rp7.500.000 tarifnnya 1,25 persen

Rp7.500.000 s.d. Rp8.550.000 tarifnya 1,50 persen

Rp8.550.000 s.d. Rp9.650.000 tarifnya 1,75 persen

Rp9.650.000 s.d. Rp10.050.000 tarifnya 2,00 persen

Rp10.050.000 s.d. Rp10.350.000 tarifnya 2,25 persen

Rp10.350.000 s.d. Rp10.700.000 tarifnya 2,50 persen

Rp10.700.000 s.d. Rp11.050.000 tarifnya 3 persen

Rp11.050.000 s.d. Rp11.600.000 tarifnya 3,5 persen

Rp11.600.000 s.d. Rp12.500.000 tarifnya 4 persen

Rp12.500.000 s.d. Rp13.750.000 tarifnya 5 persen

Rp13.750.000 s.d. Rp15.100.000 tarifnya 6 persen

Rp15.100.000 s.d. Rp16.950.000 tarifnya 7 persen

Rp16.950.000 s.d. Rp19.750.000 tarifnya 8 persen

Rp19.750.000 s.d. Rp24.150.000 tarifnya 9 persen

Rp24.150.000 s.d. Rp26.450.000 tarifnya 10 persen

Rp26.450.000 s.d. Rp28.000.000 tarifnya 11 persen

Rp28.000.000 s.d. Rp30.050.000 tarifnya 12 persen

Rp30.050.000 s.d. Rp32.400.000 tarifnya 13 persen

Rp32.400.000 s.d. Rp35.400.000 tarifnya 14 persen

Rp35.400.000 s.d. Rp39.100.000 tarifnya 15 persen

Rp39.100.000 s.d. Rp43.850.000 tarifnya 16 persen

Rp43.850.000 s.d. Rp47.800.000 tarifnya 17 persen

Rp47.800.000 s.d. Rp51.400.000 tarifnya 18 persen

Rp51.400.001 s.d. Rp56.300.000 tarifnya 19 persen

Rp56.300.001 s.d. Rp62.200.000 tarifnya 20 persen

Rp62.200.001 s.d. Rp68.600.000 tarifnya 21 persen

Rp68.600.001 s.d. Rp77.500.000 tarifnya 22 persen

Rp77.500.001 s.d. Rp89.000.000 tarifnya 23 persen

Rp89.000.001 s.d. Rp103.000.000 tarifnya 24 persen

Rp103.000.001 s.d. Rp125.000.000 tarifnya 25 persen

Rp125.000.001 s.d. Rp157.000.000 tarifnya 26 persen

Rp157.000.001 s.d. Rp206.000.000 tarifnya 27 persen

Rp206.000.001 s.d. Rp337.000.000 tarifnya 28 persen

Rp37.000.001 s.d. Rp454.000.000 tarifnya 29 persen

Rp454.000.001 s.d. Rp550.000.000 tarifnya 30 persen

Rp550.000.001 s.d. Rp695.000.000 tarifnya 31 persen

Rp695.000.001 s.d. Rp910.000.000 tarifnya 32 persen

Rp910.000.001 s.d. Rp1.400.000.000 tarifnya 33 persen

Lebih dari Rp1.400.000.000 tarifnya 34 persen

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Kien Athaya Indonesia pada Maret 2024, Minimal Lulusan SMK :Gaji Capai Rp 5,5 Juta

- Kategori TER Tarif Efektif Bulanan B

Tarif Efektif Bulanan Kategori B diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 dua orang (K/2). Dengan pendapatan bruto:

Rp6.200.000 s.d. Rp6.500.000 tarifnya 0,25 persen

Rp6.500.000 s.d. Rp6.850.000 tarifnya 0,50 persen

Rp6.850.000 s.d. Rp7.300.000 tarifnya 0,75 persen

Rp7.300.000 s.d. Rp9.200.000 tarifnya 1 persen

Rp9.200.000 s.d. Rp10.750.000 tarifnya 1,5 persen

Rp10.750.000 s.d. Rp11.250.000 tarifnya 2 persen

Rp11.250.000 s.d. Rp11.600.000 tarifnya 2,5 persen

Rp11.600.000 s.d. Rp12.600.000 tarifnya 3 persen

Rp12.600.000 s.d. Rp13.600.000 tarifnya 4 persen

Rp13.600.000 s.d. Rp14.950.000 tarifnya 5 persen

Rp14.950.000 s.d. Rp16.400.000 tarifnya 6 persen

Rp16.400.000 s.d. Rp18.450.000 tarifnya 7 persen

Rp18.450.000 s.d. Rp21.850.000 tarifnya 8 persen

Rp21.850.000 s.d. Rp26.000.000 tarifnya 9 persen

Rp26.000.000 s.d. Rp27.700.000 tarifnya 10 persen

Rp27.700.000 s.d. Rp29.350.000 tarifnya 11 persen

Rp29.350.000 s.d. Rp31.450.000 tarifnya 12 persen

Rp31.450.000 s.d. Rp33.950.000 tarifnya 13 persen

Rp33.950.000 s.d. Rp37.100.000 tarifnya 14 persen

Rp37.100.000 s.d. Rp41.100.000 tarifnya 15 persen

Rp41.100.000 s.d. Rp45.800.000 tarifnya 16 persen

Rp45.800.000 s.d. Rp49.500.000 tarifnya 17 persen

Rp49.500.000 s.d. Rp53.800.000 tarifnya 18 persen

Rp53.800.000 s.d. Rp58.500.000 tarifnya 19 persen

Rp58.500.000 s.d. Rp64.000.000 tarifnya 20 persen

Rp64.000.000 s.d. Rp71.000.000 tarifnya 21 persen

Rp71.000.000 s.d. Rp80.000.000 tarifnya 22 persen

Rp80.000.000 s.d. Rp93.000.000 tarifnya 23 persen

Rp93.000.000 s.d. Rp109.000.000 tarifnya 24 persen

Rp109.000.000 s.d. Rp129.000.000 tarifnya 25 persen

Rp129.000.000 s.d. Rp163.000.000 tarifnya 26 persen

Rp163.000.000 s.d. Rp211.000.000 tarifnya 27 persen

Rp211.000.000 s.d. Rp374.000.000 tarifnya 28 persen

Rp374.000.000 s.d. Rp459.000.000 tarifnya 29 persen

Rp459.000.000 s.d. Rp555.000.000 tarifnya 30 persen

Rp555.000.000 s.d. Rp704.000.000 tarifnya 31 persen

Rp704.000.000 s.d. Rp957.000.000 tarifnya 32 persen

Rp957.000.000 s.d. Rp1.405.000.000 tarifnya 33 persen

Lebih dari Rp1.405.000.000 tarifnya 34 persen.

Baca Juga: PKL Mulai Tumpah Ruah di Jalan Harun Kabir, Pj Wali Kota Sukabumi Tolerir Jualan Demi Ekonomi Jelang Lebaran

- Kategori TER Tarif Efektif Bulanan C Untuk wajib pajak orang pribadi dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3).

Rp6.600.001 s.d. Rp6.950.000 tarifnya 0,25 persen

Rp6.950.001 s.d. Rp7.350.000 tarifnya 0,50 persen

Rp7.350.001 s.d. Rp7.800.000 tarifnya 0,75 persen

Rp7.800.001 s.d. Rp8.850.000 tarifnya 1 persen

Rp8.850.001 s.d. Rp9.800.000 tarifnya 1,25 persen

Rp9.800.001 s.d. Rp10.950.000 tarifnya 1,5 persen

Rp10.950.001 s.d. Rp11.200.000 tarifnya 1,75 persen

Rp11.200.001 s.d. Rp12.050.000 tarifnya 2 persen

Rp12.050.001 s.d. Rp12.950.000 tarifnya 3 persen

Rp12.950.001 s.d. Rp14.150.000 tarifnya 4 persen

Rp14.150.001 s.d. Rp15.550.000 tarifnya 5 persen

Rp15.550.001 s.d. Rp17.050.000 tarifnya 6 persen

Rp17.050.001 s.d. Rp19.500.000 tarifnya 7 persen

Rp19.500.001 s.d. Rp22.700.000 tarifnya 8 persen

Rp22.700.001 s.d. Rp26.600.000 tarifnya 9 persen

Rp26.600.001 s.d. Rp28.100.000 tarifnya 10 persen

Rp28.100.001 s.d. Rp30.100.000 tarifnya 11 persen

Rp30.100.001 s.d. Rp32.600.000 tarifnya 12 persen

Rp32.600.001 s.d. Rp35.400.000 tarifnya 13 persen

Rp35.400.001 s.d. Rp38.900.000 tarifnya 14 persen

Rp38.900.001 s.d. Rp43.000.000 tarifnya 15 persen

Rp43.000.001 s.d. Rp47.400.000 tarifnya 16 persen

Rp47.400.001 s.d. Rp51.200.000 tarifnya 17 persen

Rp51.200.001 s.d. Rp55.800.000 tarifnya 18 persen

Rp55.800.001 s.d. Rp60.400.000 tarifnya 19 persen

Rp60.400.001 s.d. Rp66.700.000 tarifnya 20 persen

Rp66.700.001 s.d. Rp74.500.000 tarifnya 21 persen

Rp74.500.001 s.d. Rp83.200.000 tarifnya 22 persen

Rp83.200.001 s.d. Rp95.600.000 tarifnya 23 persen

 

Rp95.600.001 s.d. Rp110.000.000 tarifnya 24 persen

Rp110.000.001 s.d. Rp134.000.000 tarifnya 25 persen

Rp134.000.001 s.d. Rp169.000.000 tarifnya 26 persen

Rp169.000.001 s.d. Rp221.000.000 tarifnya 27 persen

Rp221.000.001 s.d. Rp390.000.000 tarifnya 28 persen

Rp390.000.001 s.d. Rp463.000.000 tarifnya 29 persen

Rp463.000.001 s.d. Rp561.000.000 tarifnya 30 persen

Rp561.000.001 s.d. Rp709.000.000 tarifnya 31 persen

Rp709.000.001 s.d. Rp965.000.000 tarifnya 32 persen

Rp965.000.001 s.d. Rp1.419.000.000 tarifnya 33 persen

Lebih dari Rp1.419.000.000 tarifnya 34 persen


Contoh yang disampaikan adalah seorang pegawai dengan status belum menikah dan tanpa tanggungan (TK/0) yang menerima gaji Rp6 juta pada Februari dan Rp12 juta pada Maret karena ada THR.

PPh yang dipotong pada Februari menggunakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 0,75 persen (Rp45 ribu), sedangkan pada Maret menggunakan tarif efektif bulanan 4 persen (Rp480 ribu).

Dengan penjelasan ini, diharapkan pemahaman mengenai penghitungan pajak THR menjadi lebih jelas bagi seluruh pihak yang terlibat.***

Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler