Pemkot Sukabumi Bentuk Posko Satgas THR, Nia: Wajib Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Benarkah?

- 28 Maret 2024, 11:20 WIB
THR Tahun 2024 Kapan Cair? Berikut Jadwal dan Cara Menghitung Besarannya!
THR Tahun 2024 Kapan Cair? Berikut Jadwal dan Cara Menghitung Besarannya! /ist

MEDIA PAKUAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi tidak hanya menyebarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tapi telah membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2024.

Posko dibentuk Disnaker merupakan salah satu sarana para buruh untuk mengadukan nasibnya menjelang Lebaran 2024.

Pengaduan tidak hanya mengenai THR yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan. Tapi menyangkut gaji yang ditunda, karena keterkaitan perusahaan dengan karyawannya.

Perlu diketahui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah itu, mengatur ketentuan THR oleh perusahaan.

Diantaranya, pemberian THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari keagamaan, atau H-7 lebaran.

Baca Juga: Tiga Pekan Puasa Ramadhan 2024, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per gram: Tembus Rp1.222.000 Per Gram

“Sebenarnya, surat edaran yang kami terima tanggal 15 Maret 2024 kemarin, kita langsung bagikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan perusahaan lainya yang ada di Kota Sukabumi,” ujar kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, kepada awak media, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Nia mengatakan THR wajib diberkan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan juga THR diberikan ke perkara dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: mediapakuan.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x