MEDIA PAKUAN - Di sepanjang Jalan Harun Kabir, Kota Sukabumi, Jawa Barat mulai dipeuhi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan. Kegiatan tersebut kerap dilakukan dari tahun ke tahun setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan pantauan Media Pakuan di lokasi pada Rabu 26 Maret 2024, jalur pedestrian tersebut sudah dipenuhi lapak PKL, mulai di area trotoar hingga ke badan jalan.
Kegiatan tersebut diperbolehkan Pemerintah Kota Sukabumi. Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, pihaknya memberikan toleransi kepada para PKL untuk berjualan sejak 15 hari menjelang Idul Fitri.
"Dalam rangka persiapan hari Idul Fitri kami berikan keringanan. Untuk sebelumnya sebenarnya ijinnya 10 hari sebelum hari H (Idul Fitri) tapi karena memang sudah mendesak kita berikan keringanan 15 hari sebelum hari H," ujarnya.
Baca Juga: Gegara Jalan Rusak, Truk Terguling di Cikembar Sukabumi
Alasannya, kata Kusmana, saat ini kebutuhan ekonomi masyarakat sedang mendesak, sehingga PKL diperbolehkan berjualan dengan syarat harus tidak mengganggu ketertiban lalulintas.
"Ekonomi dan pada pedagang juga masyarakat untuk butuh dalam rangka persiapan hari Idul Fitri," ungkapnya.
"Agar juga nyaman gitu masyarakat belanjanya juga nyaman lalulintas tetap berjalan jadi edaran kami sebetulnya kalau secara reguler ini kan tidak boleh ada PKL sesuai dengan ketertiban umum. Tapi untuk prioritas untuk di bulan suci Ramadhan ini termasuk ada toleransi dari kita silahkan yang penting tertib gitu ya termasuk juga parkir saya sudah perintahkan ke dishub untuk perparkiran tertib," ucapnya.
Kegiatan pasar menjelang Hari Raya Idul Fitri itu dibatasi hingga paling lambat pada malam takbiran. Pihaknya akan mensterilkan kembali Jalan Harun Kabir dari lapak PKL.