Tersangka Kasus Suap Benur Diperiksa, Edhy Prabowo : Jika Saya Salah Hukuman Mati tak Masalah, Demi Rakyat

23 Februari 2021, 15:06 WIB
Budidaya Lobster /Istagram budidaya lobster/

MEDIA PAKUAN-Kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobser (Benur) yang menyeret Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang di vonis hukuman mati.

Atas wacana Hukuman itu Edhy Prabowo pun angkat bicara, dia mengaku akan siap bertanggungjawab jika terbukti bersalah dalam melakukan kebijakannya selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap, yang penting demi masyarakat saya," kata Edhy Prabowo, dikutip PORTAL JEMBER

Baca Juga: Giring Nidji dan Pasha Ungu saling Tuding, Anies Basweda tak Serius Atasi Banjir DKI Jakarta

Menurutnya,setiap kebijakan yang diambil, termasuk soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat, akhirnya saya di penjara, itu sudah risiko bagi saya," ucap Edhy.

Edhy pun lantas memberi contoh atas kebijakan yang dia keluarkan atas perizinan kapal tersebut.

Baca Juga: AS memberi sanksi kepada dua jenderal Myanmar, Antony Blinken : Tindakan Ini Sangat Keterlaluan

"Anda liat izin kapal yang saya keluarkan, ada 4 ribu izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam, banyak izin-izin lain," ungkapnya.

Dari kasus tersebut KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga telibat kasus suap perizinan ekspor benur.

Pihak-pihak yang diduga sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

Baca Juga: UE Setuju untuk Memberikan Sanksi, Rusia Diduga Mendanai Kudeta Myanmar

Suap diberikan melalui perantara, yakni Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI, Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021. KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri KKP itu selama 30 hari ke depan.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler