MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.
Dewi dipanggil sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sang suami, Edhy Prabowo.
KPK pun memberikan larangan kepada Iis Rosita Dewi terkait kasus yang menjerat suaminya.
Baca Juga: Miris! Lagi-lagi KPPAD Kalbar Temukan Anak yang Diduga Terjerat Protitusi Online
Pemanggilan Dewi ini telah dikonfirmasi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP terkait tindak pidana korupsi suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," katanya Ali Fikri seperti yang dikutip Media Pakuan dari Antaranews, Selasa, 22 Desember 2020.
Kepada Dewi, KPK rupanya mencegah dirinya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Jumat, 4 Desember 2020.
Baca Juga: Hari Ibu, Presiden Jokowi Sampaikan Ini Pada Para Ibu dan Segenap Perempuan Indonesia
Selain Istri Edhy, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk Edhy, yaitu Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djasman Malik, dan pegawai bagian Finance PT PLI, Kasman.