Gara-gara Wanita, Naas Rapper Ternama Iran Toomaj Salehi Dijatuhi Hukuman Mati

- 27 April 2024, 15:55 WIB
Gara-gara Wanita, Naas Rapper Ternama Iran Toomaj Salehi Dijatuhi Hukuman Mati
Gara-gara Wanita, Naas Rapper Ternama Iran Toomaj Salehi Dijatuhi Hukuman Mati //IG@Toomaj Salehi/

MEDIA PAKUAN - Rapper terkenal Iran Toomaj Salehi dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Revolusi Iran atas tuduhan kerusuhan pada tahun 2022-2023.

Toomaj Salehi, 33, ditangkap pada Oktober 2022 setelah secara terbuka mendukung gelombang demonstrasi yang meletus sebulan sebelumnya, yang dipicu oleh kematian Amini yang berusia 22 tahun dalam tahanan.

Pengacara Toomaj Salehi, Amir Raisian mengatakan pengadilan mengabaikan keputusan Mahkamah Agung terkait vonis hukuman mati tersebut.

"Pengadilan Revolusi Cabang Pertama di (pusat kota) Isfahan, dalam tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tidak menegakkan keputusan Mahkamah Agung dan menghukum Salehi dengan hukuman yang paling berat,” kata pengacara Salehi, Amir Raisian, kepada Sharq, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Indonesia, Vietnam Beda Cara, Troung My Lan Divonis Hukuman Mati Lantaran Terlibat Korupsi Rp 200 Triliun

Salehi ditangkap pada Oktober 2022 setelah membuat pernyataan publik untuk mendukung protes nasional, yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini dalam tahanan polisi, seorang wanita Kurdi Iran berusia 22 tahun yang ditangkap karena mengenakan jilbab yang "tidak pantas".

Dia dijatuhi hukuman enam tahun tiga bulan penjara pada tahun 2023, setelah menghindari hukuman mati karena keputusan Mahkamah Agung.

Pada hari Kamis, departemen media kehakiman mengkonfirmasi hukuman mati Salehi berdasarkan tuduhan “korupsi di muka bumi”, dan menambahkan bahwa putusan tersebut memberi hak kepada terdakwa untuk pengurangan hukuman karena “pernyataan penyesalannya dan kerja sama dengan pihak berwenang”.

Salehi memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan banding atas hukumannya ke Mahkamah Agung. Jika hukumannya dikuatkan, komisi amnesti kehakiman akan meninjau kasusnya untuk kemungkinan meringankan hukumannya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Iran Press


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x