Ronald Tannur Anak DPR Dijerat Pasal Pembunuhan, Keluarga Dini Sera Afrianti Berharap Hukuman Mati

- 12 Oktober 2023, 20:42 WIB
Adik Dini Sera Afrianti, Elsa Rahayu (kiri) didampingi kakak korban, Ruli Diana (kanan).
Adik Dini Sera Afrianti, Elsa Rahayu (kiri) didampingi kakak korban, Ruli Diana (kanan). /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Keluarga Dini Sera Afrianti (28) korban penganiayaan hingga meninggal dunia turut menanggapi pasal pembunuhan 338 KUHP yang kini sudah dijerat kepada tersangka Gregorius Ronald Tannur (31).

Sebelumnya, Ronald Tannur hanya dikenakan pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adik Korban, Elsa Rahayu (25) mengungkapkan, pihak keluarga menginginkan agar tersangka dihukum seberat beratnya yaitu hukuman mati, meskipun Polrestabes Surabaya sudah menjerat tersangka dengan pasal 338.

"Ya maunya hukum mati, ya gimana polisi yang menentukan, ya kita minta proses seadil-adilnya jangan berat sebelah," kata Elsa saat ditemui awak media di kediamannya di Kampung Gunung Guruh Girang, Desa Babakan, Kecamtan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti: Tidak Ada Kata Damai kepada Gregorius Ronald Tannur, Mutlak Pembunuhan!

Meskipun belum puas, pihak keluarga merasa agak lega dengan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur atas perlakuan bengisnya kepada korban.

"Udah masuk ke pasal pembunuhan. Dibilang puas sih belum, cuma lega. Kemarin kan baru penganiayaan sekarang sudah pembunuhan, kita agak lega juga tapi bukan puas," ujarnya.

Ajakan untuk Damai

Dua hari sebelumnya atau pada Selasa 10 Oktober 2023, Elsa menyampaikan, ada seorang pria yang mengaku sebagai utusan dari orang tua tersangka datang ke rumahnya dengan alasan ingin memberi santunan dan memperkenankan keluarga tersangka untuk bertemu dengan keluarga korban.

Akan tetapi menurutnya, pembicaraan tersebut tidak boleh diketahui oleh siapapun terutama pihak pengacara.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x