Indonesia, Vietnam Beda Cara, Troung My Lan Divonis Hukuman Mati Lantaran Terlibat Korupsi Rp 200 Triliun

- 14 April 2024, 12:55 WIB
Troung My Lan divonis mati karena kasus korupsi yang menjeratnya sebesar Rp 12,5 miliar dollar AS atau setara Rp200,7 triliun
Troung My Lan divonis mati karena kasus korupsi yang menjeratnya sebesar Rp 12,5 miliar dollar AS atau setara Rp200,7 triliun /VnExpress/

MEDIA PAKUAN - Pengusaha Taipan Properti Troung My Lan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Negeri vietnam Selatan di kota Ho Chi Minh, Vietnam selatan pada Kamis (11/4).

Truong My Lan divonis dalam kasus korupsi yaitu penipuan keuangan terbesar yang pernah terjadi di negara itu.

Pimpinan perusahaan real estate Van Thinh Phat (VTP) yang berusia 67 tahun itu dituduh melakukan korupsi penipuan sebesar 12,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 200 triliun) atau hampir tiga persen dari PDB Vietnam pada 2022.

Dia secara ilegal mengendalikan Saigon Joint Stock Commercial Bank antara tahun 2012 hingga 2022 untuk menyedot dana tersebut melalui ribuan perusahaan bohongan dan dengan membayar suap kepada sejumlah pejabat pemerintah.

Baca Juga: Indonesia Menjadi Negara Dengan Kenaikan Poin Tertinggi pada Ranking FIFA, Vietnam dan Malaysia Tenggelam

Sebagaimana dilaporkan, media pemerintah Vietnam, Thanh Nien, penangkapan Lan pada Oktober 2022 menjadi salah satu penangkapan paling terkenal dalam upaya pemberantasan korupsi yang sedang berlangsung di Vietnam dan semakin intensif sejak 2022.

Kasus korupsi yang disebut kampanye Tungku Berkobar telah menyentuh eselon-eselon tertinggi dalam politik Vietnam.

Mantan Presiden Vo Van Thuong sendiri telah mengundurkan diri pada Maret lalu setelah dikenai dakwaan dalam kampanye tersebut.

Namun skala persidangan yang dialami Lan telah mengejutkan negara tersebut.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Vietnam Insider


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x