MEDIA PAKUAN - Nasib naas bagi Herry Wirawan, terpidana Hukuman Mati setelah Kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kasus yang menjerat Herry Wirawan ketika diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dengan vonis mati pada Senin 4 April 2022.
Kasasi yang diajukan oleh terdakwa Herry teregister dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022.
Selain divonis mati pada tingkat banding Herry Wirawan juga dihukum membayar uang pengganti kepada korban pemerkosaannya sebesar Rp300 juta.
Memang cukup berat perkara yang harus dihadapi Herry Wirawan, bila tahu sebelumnya kemungkinan besar tidak bakal melakukannya.
Perihal hukuman dan ancaman Pengadilan tidak disosialisasikan dengan maksimal kepada masyarakat luas di seluruh wilayah hukumnya. Tidak seperti segencar iklan rokok.
Dalam kasus ini Herry melanggar Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.