MEDIA PAKUAN - Kantor kementerian dalam negeri Prancis mengatakan telah memberikan perintah penutupan 22 masjid selama 18 bulan terakhir .
Perintah tersebut mengatakan bahwa masjid telah mempromosikan praktik Islam radikal dan menumbuhkan perasaan benci terhadap Prancis.
Baca Juga: Meski Negara Eropa Ramai-ramai Usir Diplomat Rusia, Spanyol Tak akan Memulangkan Duta Besar Moskow
Baca Juga: Anti Rusia Diperketat, Jerman Usir 40 Karyawan Kedutaan Rusia: Bagian Kecaman Invasi ke Ukraina
Dokumen itu menambahkan pihak otoritas sedang menyelidiki sekitar 90 dari total sekitar 2.500 tempat ibadah Muslim di Prancis, atas dugaan menyebarkan ideologi separatis, yang menurut pemerintah menantang sekularisme Perancis.
Presiden Prancis Emmanuel Macron, yang berkuasa lima tahun menyebut langkah-langkah itu mengatasi ekstremisme kekerasan dan radikal yang menantang nilai-nilai sekuler Prancis, yang membuat membuat umat Islam rentan terhadap pelecehan.
Perancis mengadopsi undang-undang anti-terorisme baru yang memperkuat kekuatan pengawasan polisi dan mempermudah penutupan masjid yang diduga menyebarkan kebencian, dengan pengawasan yudisial yang terbatas.
Di bawah undang-undang tahun 2017, kementerian dalam negeri memiliki wewenang untuk menutup tempat ibadah selama enam bulan jika dicurigai digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian atau menghasut kekerasan, memprovokasi tindakan kekerasan ekstremis atau membenarkan tindakan teroris.
Baca Juga: Peringatan Keras, Parlemen Duma Kecam Polandia Terkait Nuklir: Jangan Bercanda dengan Rusia
Lembaga keagamaan dapat mengajukan banding atas penutupan melalui sistem pengadilan administratif Perancis, yang menangani perselisihan antara warga negara dan badan-badan publik. ***