MEDIA PAKUAN - Amerika Serikat (AS) kini menetapkan Indonesia sebagai negara yang dilarang bepergian.
Dilansir Media Pakuan dari Reuters pada Kamis, 22 April 2021, Departemen Luar Negeri AS sudah menetapkan ada 116 negera yang dilarang bepergian termasuk Indonesia, pada pekan ini.
116 negara tersebut sudah masuk ke dalam level empat, dikarenakan risiko Covid-19 nya masih tinggi.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS sudah memberitahukan, jumlah negara yang dimasukkan ke dalam level empat akan bertambah 80 persen dari seluruh dunia.
Baca Juga: Jago Desain Grafis? Lowongan Kerja BUMN di Kementerian PPN Bappenas April 2021
Awalnya negara yang terkonfirmasi level empat dan dilarang bepergian, hanyalah 34 dari 200 negara.
Namun, saat ini jumlah tersebut bertambah menjadi 150 negara.
Maka ketahuilah daftar negara yang masuk ke dalam level empat sebagai berikut ini:
- Afghanistan
- Albania
- Aljazair
- Austria
- Belgia
- Perancis
- Jerman
- Islandia
- Belanda
- Norwegia
- Polandia
Baca Juga: Hari Bumi 2021, 'Pulihkan bumi Kita' Inilah Kegiatan dan Pesan Personil Super Junior Choi Siwon
- Portugal
- Spanyol
- Inggris
- Finlandia
- Swiss
Baca Juga: BLT UMKM Cair Via BRI? Cek Penerima di eform.bri.co.id
- Belgia
- Italia
- Uni Emirat Arab
- Mesir
- Turki
Baca Juga: Choi Siwon Super Junior Terlibat dalam Queen Flogging Challenge untuk Hari Bumi 2021
- Indonesia
- India
- Iran
- Irak
- Malaysia
Baca Juga: Lowongan Kerja BUJMN di Baznas April 2021, Minimal Lulusan S1 Semua Jurusan
- Filipina
- Qatar
Jika ingin mengetahui daftar lengkapnya, klik link dibawah ini:
https://travel.state.gov/content/travel/en/traveladvisories/traveladvisories.html/***