MEDIA PAKUAN - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 yang diusulkan oleh Bupati/Wali Kota.
Penetapan besaran UMK 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023.
Diketahui dari ketetapan Gubernur tersebut, upah minimum atau UMK 2023 Kabupaten/Kota 2023 di Jawa Barat rata-rata naik 7,09 persen.
Terhitung mulai dari 1 Januari 2023 besaran UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha. Berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja yang lebih dari satu tahun bekerja, akan diberlakukan struktur dan sekala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan, yang tentunya telah disusun oleh pengusaha.
Selanjutnya, pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan, dan pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah, bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023.
Berikut daftar besaran UMK setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari jabarprov.go.id :
Baca Juga: Walikota Sukabumi Sepakati Kenaikan UMK 2023