UMK 2022 tidak Naik, Bupati Sukabumi Jelaskan Alasannya

- 2 Desember 2021, 06:44 WIB
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami membacakan pernyataan sikap sebagai respon terhadap tuntutan buruh mengenai kenaikan UMR/ISTIMEWA
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami membacakan pernyataan sikap sebagai respon terhadap tuntutan buruh mengenai kenaikan UMR/ISTIMEWA /

MEDIA PAKUAN-Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 untuk Kabupaten Sukabumi tidak mengalami kenaikan atau masih bertahan pada Rp 3.125.444,72.

Ribuan buruh dari berbagai serikat dan organisasi di Kabupaten Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo kabupaten Sukabumi, Rabu 1 Desember 2021.

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi menaikkan UMK dengan berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Layani Test AIDS Gratis di Hari AIDS Se-Dunia

Persoalan ini akhirnya disepakati oleh pihak serikat buruh dan pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menemukan titik temu dengan menetapkan upah tambahan lain.

Upah tambahan ini mengacu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Seluruh kabupaten dan kota di Indonesia mengacu pada PP (peraturan pemerintah) 36 maka kita tidak bisa menghindari PP 36," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami usai menemui massa aksi unjuk rasa, Rabu 1 Desember 2021.

Solusi yang diambil pemerintah Kabupaten Sukabumi yakni dengan mencari cara agar buruh mendapat upah tambahan berupa insentif dari pengusaha.

"Dari pemerintah kami mengundang pengusaha untuk mencari ruang agar para buruh dapat penghasilan tambahan, sebab kalau UMK naik tidak mungkin," ucapnya.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah