Walikota Sukabumi Sepakati Kenaikan UMK 2023

- 29 November 2022, 05:48 WIB
Ilustrasi upah minimum.
Ilustrasi upah minimum. /Reuters/Beawiharta/

MEDIA PAKUAN - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Sukabumi telah menyepakati nominal Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi Jawa Barat tahun 2023.

Depeko telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah daerah Kota Sukabumi mengenai besaran UMK untuk tahun depan.

Sebagaimana diketahui UMK Kota Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 2.562.434. Namun setelah Depeko dan Pemkot Sukabumi melakukan pertemuan pada Senin 28 November 2022, UMK tahun 2023 resmi dinaikkan.

Tahun 2023 UMK akan naik menjadi Rp 2.756.923. Dewan pengupahan kota dalam hal ini yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah telah menyepakati jumlah kenaikan UMK.

Baca Juga: Andika Perkasa Segera Pensiun, Jokowi Tunjuk KSAL Yudo Margono jadi Panglima TNI Baru

"Usulannya, Alhamdulillah hari ini menerima Depeko dengan Dinas Tenaga Kerja dan saya bersyukur akhirnya kesepakatan bersama UMK tahun depan Rp 2.756.923 atau naik Rp 194 ribu," kata Walikota Sukabumi Achmad Fahmi.

Usai pertemuan yang dilakukan di Balaikota Sukabumi tersebut, nantinya akan disepakati Gubernur Jawa Barat mengenai kenaikan UMK 2023.

Fahmi menyebut, setelah gubernur menyepakati maka pemkot Sukabumi akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan mengenai penerapan UMK 2023.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: portal Sukabumi Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x