UMK Kota Sukabumi Tahun 2023 Dipastikan Naik, Segini Besarannya

- 28 November 2022, 20:53 WIB
Wali Kota Sukabumi, H.Achmad Fahmi (kiri) menerima Depeko Kota Sukabumi yang dipimpin Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, Senin 28 November 2022.
Wali Kota Sukabumi, H.Achmad Fahmi (kiri) menerima Depeko Kota Sukabumi yang dipimpin Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, Senin 28 November 2022. /FOTO HUMAS PEMKOT SUKABUMI
 
MEDIA PAKUAN-Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi tahun 2023 dipastikan naik. Besarnya upah berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). 
 
Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi mengatakan, berdasarkan usulan Depeko, besaran kenaikan UMK tahun 2023 Rp194.489. 
"Besaran upah minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi tahun 2023 diusulkan mengalami kenaikan menjadi Rp 2.756.923 dari sebelumnya Rp 2.562.434," katanya usai menerima Depeko dan Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, di Balaikota Sukabumi, Senin 28 November 2022. 
Depeko Kota Sukabumi terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah. 
 
Fahmi memastikan, usulan dari Depeko Kota Sukabumi akan diusulkan oleh Pemkot Sukabumi ke Gubernur Jawa Barat. 
"Diharapkan, usulan ini lancar mencapai kesepakatan disetujui gubernur Jawa Barat," ujarnya. 
 
Selanjutnya, kata Fahmi, akan dilakukan sosialisasi setelah UMK ditetapkan gubernur. Selain itu, Pemkot Sukabumi akan melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan penerapan UMK ini dilaksanakan perusahaan sesuai dengan aturan. 
"Ada pembinaan ke lapangan dalam penerapan UMK di perusahaan apakah sudah sesuai dengan yang sudah di tetapkan. Nanti akan sosialisasi setelah ditetapkan oleh gubernur Jabar," pungkasnya.***
 

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x