3 Intansi Vital Pemerintah Dikepung Ribuan Buruh, Tuntut UMK hingga Cabut Peraturan PP no 36

- 8 Desember 2021, 13:48 WIB
3 Intansi Vital Pemerintah Dikepung Ribuan Buruh, Tuntut UMK hingga Cabut Peraturan PP no 36
3 Intansi Vital Pemerintah Dikepung Ribuan Buruh, Tuntut UMK hingga Cabut Peraturan PP no 36 /Soe Zeya Tun/Reuters

MEDIA PAKUAN - Aksi unjuk rasa nasional dilakukan sekitar 10 ribu buruh mengepung Istana Kepresidenan, Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 8 Desember 2021.

Ribuan buruh terkumpul dari berbagai elemen serikat pekerja yang akan bertemu di titik kumpul Patung Kuda, Jakarta Pusat sejak pukul 10.00 WIB.

Para buruh ini juga telah melakukan diberitahukan kepada pihak keamanan untuk mengawal aksi mereka.

Baca Juga: Gaji Besar Kerja Di Hongkong, TKW : Resikonya Mau Gak Mau Harus Nurutin Keinginan Majikan

"Surat pemberitahuan sudah dilayangkan ke aparat keamanan dan juga lokasi yang akan dituju peserta aksi adalah Gedung MK, Istana, dan Balaikota DKI," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat konfrensi pers yang disiarkan secara daring di akun YouTube Bicaralah Buruh, Rabu 8 Desember 2021.

Aksi tersebut direncanakan dimulai dari gedung MK kemudian dilanjut ke Istana Kepresidenan, lalu ke Balaikota DKI Jakarta.

Namun juga mereka berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta pengamanan apakah diijinkan atau tidak untuk melakukan unjuk rasa di tiga tempat tersebut.

Baca Juga: NGERI, Pertama Tidur dengan Anak Majikan, TKW Hongkong: Dia Suka Ngigau

"Kami akan koordinasi dengan aparat keamanan tentang lokasi yang akan dituju apakah diizinkan langsung bersama seluruh peserta aksi atau perwakilan tergantung koordinasi di lapangan antara koordinator lapangan aksi dan aparat. Bila tak bisa ke gedung MK maka kami minta diizinkan perwakilan menyampaikan sikap," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah