- Hewan ternak buta salah satu matanya.
- Hewan pincang salah satu kakinya.
- Hewan sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak.
- Hewan sangat kurus Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Gagalkan Pengedaran Narkoba Modus COD dan Jasa Pengiriman Barang
Hewan ternak yang memiliki kondisi seperti di atas, tidak sah menjadi hewan kurban.
Meskipun hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban.
Selain syarat-syarat itu, hal yang perlu diperhatikan juga adalah waktu penyembelihan hewan kurban.
Hewan kurban disembelih pada waktu Idul Adha, atau 10 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijah, yakni setelah lewatnya waktu yang cukup untuk salat dua rakaat dan dua khutbah yang terhitung sejak matahari terbit. atau selesai sholat Iduladha.
Baca Juga: Warga Palestina Ditindas Israel, Erdogan Murka Hubungi Isaac Herzog
Sedangkan untuk aturan waktu penyembelihan hewan kurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari tasyriq yang terakhir, yakni 13 Dzulhijjah.
Demikian penjelesan tentang berkurban, jangan lupa jaga kesehatannya.