Polres Sukabumi Kota Gagalkan Pengedaran Narkoba Modus COD dan Jasa Pengiriman Barang

- 14 Juli 2021, 11:00 WIB
Polres Sukabumi Kota Gagalkan Pengedaran Narkoba Modus COD dan Jasa Pengiriman Barang
Polres Sukabumi Kota Gagalkan Pengedaran Narkoba Modus COD dan Jasa Pengiriman Barang /Mediapakua.com/ Adi Ramadhan
 
MEDIA PAKUAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap pengedaran barang haram dalam kurun waktu satu minggu terakhir.
 
 
Dari sindikat peredaran narkoba tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 10 pelaku lengkap dengan barang bukti yang digunakan dalam transaksi haram tersebut. 
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menyebutkan, para pelaku peredaran narkoba tersebut sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. 
 
 
"Sejak tanggal 6 Juli, sudah kita ungkap sebanyak 9 TKP (tempat kejadian perkara) dengan 10 tersangka. Adapun barang bukti yang sudah kita amankan adalah sabu sebanyak 6,82 Gram,"
 
"obat berbahaya sebanyak kurang lebih 1882 butir Tramadol kemudian psikotropika 26 butir Alphazolam, Ganja kurang lebih 18,58 Gram kemudian tembakau sintetis 18,7 Gram, Handphone berbagai merk, 2 buah timbangan digital, 1 kartu ATM dan uang hasil penjualan sebesar 900 Ribu," ungkapnya. 
 
Sumarni mengatakan bahwa para pelaku diamankan di TKP yang terdapat di tujuh lokasi berbeda yang letaknya masih di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. 
 
"TKP-nya ada di 7 titik yaitu di Gunungpuyuh 1, Citamiang 1, Sukabumi 1, Kecamatan Sukaraja 1, Kecamatan Lembursitu 1 kemudian Kecamatan Cisaat 1 dan yang lainnya di Cicantayan 1," pungkas Sumarni. 
 
 
Tambah Sumarni, modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan berbagai cara salah satunya adalah dengan selalu sistem Cash On Delivery (COD). 
 
"Modus yang digunakan sama seperti yang kemarin, ada yang COD (cash on delivery), ada yang melalui paket jasa pengiriman, ada yang pakai cara tempel dengan memberikan arahan-arahan kepada pembelinya,” tuturnya.
 
Lanjut Sumarni, "Pasal yang kami terapkan kepada para pelaku yaitu pasal 111 (1), Pasal 112 (1), 114 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimalnya 12 tahun, kemudian Pasal 196, 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun kemudian pasal 62 Undang-undang nonor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman maksimalnya 5 tahun," ucapnya. 
 
Saat ini para pelaku harus menerima akibat peredaran narkoba dan diamankan di Mapolres Sukabumi Kota beserta barang bukti guna bahan penyelidikan lebih lanjut.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x