3 Syarat Hewan Kurban Layak Disembelih Saat Idul Adha: Hewan Sakit, Pincang, Kurus dan Buta Dilarang

- 14 Juli 2021, 12:16 WIB
Pemeriksaan Hewan Kurban dilarang hewan sakit, kurus, buta dan pincang disembelih dikurbakan
Pemeriksaan Hewan Kurban dilarang hewan sakit, kurus, buta dan pincang disembelih dikurbakan /BUDI CANDRA SETYA/

- Sedangkan untuk Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun.

- Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan.

Baca Juga: Tanggapi Rencana Perpanjangan PPKM Darurat, Ahmad Riza: DKI Jakarta akan Melaksanakannya

- Sedangkan untuk Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Berdasarkan syarat di atas, maka tidak sah berkurban seorang muslim menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan aturan tersebut.

Selain itu, Hewan kurban sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya. Sebab, hewan yang sudah masuk kategori tua dagingnya sudah keras dan tidak lagi empuk saat dikonsumsi.

Baca Juga: Tindak Tegas Pelanggar PPKM, Pemerintah Kota Bekasi lakukan Operasi Yustisi Gabungan dengan TNI dan Polri

3. Syarat ketiga

Hewan ternak untuk kurban tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban salah satunya hewan cacat.

Berikut kategori hewan ternak yang tidak bisa dijadikan sebagai hewan untuk kurban karena kondisi fisiknya:

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x