MEDIA PAKUAN - Memahami prosedur untuk mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah penting.
Terutama bagi peserta untuk memperoleh manfaat yang telah mereka bayarkan melalui iuran selama bekerja.
Dana tersebut dapat digunakan dalam berbagai situasi, seperti pensiun, kecelakaan kerja, atau pengunduran diri.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah tentang cara mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: Dikuartal Pertama Indosat Catat Pertumbuhan Meningkat 15,8 Persen pada 2024
1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan:
Kartu Identitas: Siapkan KTP atau dokumen identitas lain yang sah.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Jika Anda memiliki NPWP, pastikan untuk menyiapkan nomornya.
Nomor Rekening Bank:
Pastikan Anda memiliki nomor rekening bank yang aktif untuk menerima dana yang dicairkan.
2. Tentukan Alasan Pencairan:
Tentukan alasan pencairan dana Anda, apakah untuk pensiun, kecelakaan kerja, atau pengunduran diri.