3 Syarat Hewan Kurban Layak Disembelih Saat Idul Adha: Hewan Sakit, Pincang, Kurus dan Buta Dilarang

- 14 Juli 2021, 12:16 WIB
Pemeriksaan Hewan Kurban dilarang hewan sakit, kurus, buta dan pincang disembelih dikurbakan
Pemeriksaan Hewan Kurban dilarang hewan sakit, kurus, buta dan pincang disembelih dikurbakan /BUDI CANDRA SETYA/

1. Syarat yang pertama.

Hewan kurban harus hewan ternak seperti: unta, sapi, kambing, atau domba.

Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Contohnya ayam, bebek, dan kelinci tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.

Oleh karena itu, ayam, bebek, burung, kelinci, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.

Baca Juga: Saham Naik, Penghasilan SM Entertaiment di Setengah Tahun 2021 Capai Ratusan Triliun Rupiah

2. Syarat yang kedua.

Untuk hewan ternak yang akan dikurbankan harus cukup umur, cukup umur disini yang berarti hewan untuk kurban sudah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam.

Berikut Aturan Hewan Ternak Untuk Kurban Kategori Umurnya.

- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.

- Untuk Sapi atau kerbau minimal sudah berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x