Baca Juga: BMKG Mempredikasi Curah Hujan Ringan Guyur Kota Sukabumi Siang Hingga Petang Hari
Ia juga menjelaskan bilamana keputusan tersebut dibatalkan, akan mealakukan kolektif kolegial yang sudah disusun dari awal.
"Ini merupakan kesepakatan semua dan kita sudah minta keputusan dari gubernur kalo dibatalkan harus kolektif kolegial dan harus mencabut lagi regulasi dari gubernur yang akan dibuat Peraturan Wali Kota Sukabumi," jelasnya.
Baca Juga: Luhut : Minggu Ketiga Desember Akan di Mulai vasinasi Covid 19
Sementara, anggota DPRD Kota Sukabumi Faisal Bagindo lainnya memaparkan untuk kenaikan anggaran transportasi sebesar Rp3,2 juta/orang kecuali tiga pimpinan.
Kemudian anggaran perumahan naik sebesar Rp14 juta yang dijumlahkan keseluruhannya sebesar menjadi Rp16,2 juta. (Manaf Muhamad)