Setibanya di kios mie bakso, kata Bagus HH mulai melakukan aksinya. Dia meminjam sepeda motor korban, berdalih dirinya ingin ke gerai ATM untuk mengambil uang.
"Korban pun tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga HH ini langsung membawa lari sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya," katanya
Bagus mengatakan dari tangan HH, polisi berhasil mengamankan selembar STNK dan 1 (satu) Buah BPKB Sepeda Motor.
Bagus Panuntun setelah melalui proses penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan dalam serangkaian penyergapan di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi pada Rabu 27 Maret 2024 dini hari.
Bagus membeberkan peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi usai korban berkenalan dengan HH di salah satu platform media sosial.
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial.” pungkasnya.
Hingga saat ini, HH masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***