MEDIA PAKUAN – Akhirnya pelarian HH (34) terduga spesialis pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda dua terhenti.
Dia diamankan pasca personil unit buru sergap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota setelah memperoleh laporan korban.
Pelaku diduga melakukan tidak hanya sekali, tapi memperdaya korban yang rata-rata peremuan lebih dari empat kali.
Terungkap tidak hanya warga menimpa YL. Dari hasil pengembangan korban yang terperdaya aksi pelaku berasal dari di Cikembar, Ciandam, Degung, Gekbrong Cianjur.
Alhasil kali ini tindakan penipuan berhasil dihentilkan. pelaku diamankan pasca memperoleh laporan korban, YL. Dia diperdaya pelaku saat berada disalah satu kios mie baso di Jalan Sudirman Warudoyong Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan kejadian berawal pada akhir Februari 2024 lalu. Ketika HH berkenalan dengan korban di salah satu platform media sosial.
"Karena mungkin komunikasinya dirasa nyambung, akhirnya HH ini bisa berkunjung ke rumah korban dan mengajak korban pergi jalan-jalan ke Pondok Halimun menggunakan sepeda motor milik korban," kata Bagus.
Namun ditengah jalan, kata Bagus, korban mengurungkan niatnya dan mengajak HH pergi ke daerah pasar pelita untuk makan mie bakso.
Setibanya di kios mie bakso, kata Bagus HH mulai melakukan aksinya. Dia meminjam sepeda motor korban, berdalih dirinya ingin ke gerai ATM untuk mengambil uang.
"Korban pun tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga HH ini langsung membawa lari sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya," katanya
Bagus mengatakan dari tangan HH, polisi berhasil mengamankan selembar STNK dan 1 (satu) Buah BPKB Sepeda Motor.
Bagus Panuntun setelah melalui proses penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan dalam serangkaian penyergapan di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi pada Rabu 27 Maret 2024 dini hari.
Bagus membeberkan peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi usai korban berkenalan dengan HH di salah satu platform media sosial.
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial.” pungkasnya.
Hingga saat ini, HH masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***