Sehari Diciduk Polisi, ASN Sukabumi yang Tersandung Kasus Tipu Gelap Pengadaan 95 HP Dibebaskan

- 17 Desember 2023, 16:19 WIB
Delapan tersangka tipu gelap proyek penggandaan 95 unit HP di Sukabumi.
Delapan tersangka tipu gelap proyek penggandaan 95 unit HP di Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

 

MEDIA PAKUAN - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sukabumi berinisial BT (53) diketahui sempat diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Rabu 13 Desember 2023.

Selang satu hari kemudian, pria yang bertugas di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi tersebut sudah dibebaskan. Hal tersebut lantaran kasusnya sudah ditempuh melalui Restorative Justice (RJ).

Mengenai informasi tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri. 

"Alhamdulillah, saudara BT sudah datang dan melapor pada Jumat 15 Desember siang, dan meminta izin untuk melaksanakan tugas kembali dengan membawa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut saudara BT pihak pelapor sudah mencabut laporan polisinya, dan permasalahan di anggap selesai," katanya, Minggu 17 Desember 2023.

Baca Juga: Oknum ASN Sukabumi Ditangkap Atas Skandal Proyek Tipu Gelap 95 unit HP

Pria yang akrab disapa Bima tersebut mengatakan, penanganan sengketa ini difasilitasi Satreskrim Polres Sukabumi Kota dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Selanjutnya, SP2HP dan SP3 dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota akan dijadikan dasar rujukan oleh pihaknya untuk pertimbangan status kepegawaian BT.

"Insyaallah ini sudah selesai, dan ini harus menjadi pelajaran untuk kita semua, dalam melakukan tindakan, apalagi ASN harus memiliki etika dan integritas yang harus dia pegang, semoga ini menjadi hikmah bersama sebelum melakukan tindakan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x