MEDIA PAKUAN - Pelarian UM (18) warga Kota Sukabumi akhirnya terhenti. Pasca buron sepekan, pelaku pencabulan anak perempuan dibawah umtur berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminaltas Polres Sukabumi Kota.
Pelajar itu, diamankan setelah dilakukan serangkaian penggerebekan. UM merupakan seorang dari tiga pelaku yang melakukan tindakan tidak terpuji. Sementara dua pelaku lainnya, lebih dulu berhasi ditangkap polisi
UM diamankan di rumah pelapor, dia datang bersama beberapa anggota keluarganya untuk mengklarifikasi. Dia berdalih tidak melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Baca Juga: Charlie Puth Akui Persiapan Pernikahan Itu Tidak Mudah
"kita mengamankan salah seorang DPO terkait perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan inisial UM," ujar Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun
Awal penangkapan kata Bagis Panuntun berawal ketika polisi melakukan pemeriksaan terhadap ibunya dan menanyakan keberadaan anaknya.
"Kareena menurut informasi, dia selalu datang malam atau subuh, karena pada saat siang kita kesana, DPO tersebut tidak ada terus,"katanya.
Bagus Panuntun mengataka selesai pemeriksaan, akhirnya ibunya menghubungi anaknya. Mungkin ngobrol dan datang ke rumah pelapor untuk klarifikasi awalnya.
Baca Juga: Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan Kampung Gelam Barat Tangerang, Diduga S Seorang Teroris