MEDIA PAKUAN - Rasa kecewa tersimpan di hati Yudi (39), ayah dari salah satu korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh guru SMP berinisial CS (51). Pasalnya CS divonis bebas usai sidang putusan di Pengadilan Negeri PN kelas IB Sukabumi pada Jum'at 27 Oktober 2023.
Atas vonis itu, menurutnya tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan anaknya usai mendapat perlakuan pelecehan seksual dari gurunya tersebut.
"Sebenernya saya gak terima ya dengan hasil keputusan ketua hakim maksudnya salah di mata hukum, kok ternyata tidak. Karena saya awam terhadap hukum mungkin itu keputusan hakim terbaik," ujarnya, Jum'at 27 Oktober 2023.
Dia mengungkapkan, anaknya kini harus menanggung trauma psikologis. Usai mengalami pencabulan, korban merasa malu bahkan nekat untuk melukai dirinya sendiri.
Baca Juga: Waduh, Guru SMP yang Diduga Mencabuli Tiga Siswinya di Kota Sukabumi Divonis Bebas
"Tapi kan saya gak terima, soalnya anak saya itu sekarang yang mentalnya kena, sampai saking nutupin malunya dia di sekolah, sampai dia lukain badan sendiri pakai jarum pakai silet. Itu saya yang gak terima itu," tuturnya.
Putusan dari hakim menurutnya tidak adil terutama bagi korban. Emosinya pun sempat berkecamuk ketika mengetahui terdakwa memegang bagian sensitif di tubuh korban.
"Bener, ternyata gitu gak adil . Padahal perbuatan guru itu, itu kan guru gitukan kok bisa pendidik ngelakuin gitu ternyata itu, gak salah perbuatan gitu. Padahal kan itu yang bikin anak saya sampai sekarang (di-bully-nya) masih," ucapnya.