Spektakuler Gaji Pelawak Komeng, Bila Terpilih Jadi anggota DPD RI Wilayah Jawa Barat: Pasti Bikin Iri Deh!

- 18 Februari 2024, 09:48 WIB
Kisaran Gaji Komeng, Jika Lolos Jadi Anggota DPD Jabar
Kisaran Gaji Komeng, Jika Lolos Jadi Anggota DPD Jabar /Istimewa/

Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tertuang berapa jumlah nominal besaran gaji anggota legislatif RI.

Baca Juga: Pasca Unggul di Real Count KPU, Pelawak Komeng Sapa Warga Jabar: Datang Seperti Tuyul Saja!

Rinciang penghasilan ketua, wakil ketua dan anggota DPD RI sebagai berikuti:

Perkiraan Perincian Gaji 

Baca Juga: Pasca Unggul di Real Count KPU, Pelawak Komeng Sapa Warga Jabar: Datang Seperti Tuyul Saja!

Gaji pokok yang diterima
- Ketua DPR Rp 5.040.000.
- Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000
- Anggota DPR Rp 4.200.000.

Berpatokan pada PP Nomor 58 Tahun 2008, maka Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Sedangkan tunjangan untuk anggota DPD rinciannya sbb:

1. Tunjangan Melekat

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah