Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tertuang berapa jumlah nominal besaran gaji anggota legislatif RI.
Baca Juga: Pasca Unggul di Real Count KPU, Pelawak Komeng Sapa Warga Jabar: Datang Seperti Tuyul Saja!
Rinciang penghasilan ketua, wakil ketua dan anggota DPD RI sebagai berikuti:
Perkiraan Perincian Gaji
Baca Juga: Pasca Unggul di Real Count KPU, Pelawak Komeng Sapa Warga Jabar: Datang Seperti Tuyul Saja!
Gaji pokok yang diterima
- Ketua DPR Rp 5.040.000.
- Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000
- Anggota DPR Rp 4.200.000.
Berpatokan pada PP Nomor 58 Tahun 2008, maka Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.
Sedangkan tunjangan untuk anggota DPD rinciannya sbb:
1. Tunjangan Melekat