MEDIA PAKUAN - Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan foto pose Alfiansyah Bustami Komeng atau lebih dikenal dengan nama bekennya Komeng tidak menyalahi aturan.
Foto yang ditayangkan dikertas pemilihan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI di Jawa Barat itu, merupakan hasil kesepakatan pihak Komeng.
Dan memang KPU Jawa Barat memperbolehkan foto seperti itu selama tidak ada norma yang dilanggar. "Jadi kalau memang tidak ada norma yang dilanggar sah sah saja,"katanya.
Bahkan Hedi Ardia mengatakan merupakan bagian dari strategi marketing politik jitu yanng dilakukan Komeng untuk meraih suara, dan buktinya memang Komeng menjadi unggul mengalahkan petahana seperti Aceng Fikri dan Jihan Fahira.
Komeng mengatakan poses foto nyeleneh yang lain daripada yang lain yang digunakan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Foto wajah Komeng yang yang ia gunakan sebagai profil foto Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat itu nampak lucu mengundang senyum.
“Soal foto waktu itu KPU (Komisi Pemilihan Umum) minta foto buat kertas suara. KPU sih menyarankan pakai pakaian ciri khas masing-masing atau pakaian adat katanya, tapi saya kasih foto yang itu, orang KPU nya ketawa,” tutur Komeng.
Komeng menuturkan, saat menyodorkan foto itu dirinya juga merasa ragu apa dibolehkan atau tidak oleh KPU. Namun ternyata foto wajahnya dengan pose itu akhirnya diperbolehkan karena tidak melanggar aturan.