Dilantik DPD RI, Ini Tugas Pelawak Komeng: Intip Tunjangan Luar Biasa, Simak Apa Saja, Bikin Penasaran

- 16 Februari 2024, 17:04 WIB
Alfiansyah Komeng makin melejit ungguli para calon DPD lainnya
Alfiansyah Komeng makin melejit ungguli para calon DPD lainnya /

MEDIA PAKUAN  - Komedian Alfiansyah Komeng alias komeng diprediksi sangat berpeluang menjadi anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Barat dalam Pemilu 2024 ini.

Penghitungan sementara KPU Jabar hingga hari ini Jumat 16 Februari 2024 petang, kini Komeng telah mengantongi suara sebanyak 1.166.035 suara.

Perolehan suara berasal dari 27 Kota Kabupaten di Jawa Barat.

Selain nama besar Komeng yang nyaris di kenal masyarakat Jawa Barat, foto nyeleneh dengan mata melotot lucu membuat warga terpikat untuk mencobosnya.

Sehingga tak ayal menjadi bahan guncingan sehingga dengan bangga warga mencoblos gambar rersebut.

Baca Juga: Ternyata Foto Nyeleneh nya Komeng Sudah di Setujui oleh KPU

Sebenarnya, apa sih tugas, peran, dan fungsi DPD bila pelawak tersebut dilantik.

Berikut ini beberapa hal terkait tupoksi Komeng bila dia terpilih jadi Anggota DPD.

Meski secara peran DPD berbeda dengan DPR, namun kedudukan lembaga legislatif ini dalam hal pengambilan keputusan sebenarnya hampir sama dengan anggota DPR.

DPD merupakan lembaga yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional, dadi setiap provinsi mempunyai 4 anggota DPD.

Salah satu tugas DPD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah.

DPD berperan mengawal kebijakan nasional agar tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di tingkat daerah.

Sama seperti DPR, DPD juga memiliki kewenangan dalam mengusulkan pengajuan undang-undang.

Baca Juga: Pelawak Pastikan Duduki DPD RI, Pose Foto Melotot Komeng Kantongi Suara Terbanyak di Jawa Barat: Benarkah?

Anggota DPD bisa mengajukan inisiatif undang-undang atau memberikan pertimbangan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah.

Selain tugas pokok dan fungsi, belum banyak diketahui berapa gaji yang berhak diterima anggota DPD.

Dikutip dari peraturan.bpk.go.id anggota DPD memiliki gaji atau penghasilan setara dengan anggota DPR.Ketentuan hak anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.

Gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD ini tercantum dalam Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Baca Juga: Marketing Jitu ala Komeng, Foto Pose Lucu Pemilu DPD RI Jawa Barat, Hedi: Tak Langgar Aturan dan Norma

Baca Juga: Komeng Makin Kedepan, Kini Tembus 346.454 Suara: Kalahkan Jihan Fahira dan Aceng Fikri, Pose Foto Melotot

Baca Juga: Aksi Komeng Ungguli Real Count KPU 8,59 Persen di Jawa Barat, Bikin Netizen Terharu


1. Gaji pokok anggota DPD sebesar Rp 4,2 juta ditambah tunjangan istri sebesar 10 persen atau Rp 420 ribu setiap bulannya.

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen yakni Rp 168 ribu per bulan

3. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta perbulan

4. Tunjangan komunikasi yakni Rp 15,5 juta per bulan.

5. Tunjangan Honorarium sebesar Rp 5,6 juta per bulan.

6. Tunjangan perjalanan harian untuk wilayah daerah Tingkat I sebesar Rp 5 juta per hari.

- Tunjangan harian daerah Tingkat II sebesar Rp 4 juta per hari.

- Tunjangan keterwakilan daerah Tingkat I sebesar Rp 4 juta per hari.

- Tunjangan keterwakilan daerah Tingkat II sebesar Rp 3 juta per hari.

7. Tunjangan listrik dan telepon masing-masing sebesar Rp 7,7 juta.
8. Tunjangan fasilitas:

_Fasilitas Rumah Dinas (RJA) sebesar Rp 3 juta per tahun.
- Fasilitas Perumahan Dinas (RJA) sebesar Rp 5 juta per tahun.****

Editor: Ahmad R

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah