- Tunjangan keterwakilan daerah Tingkat II sebesar Rp 3 juta per hari.
7. Tunjangan listrik dan telepon masing-masing sebesar Rp 7,7 juta.
8. Tunjangan fasilitas:
_Fasilitas Rumah Dinas (RJA) sebesar Rp 3 juta per tahun.
- Fasilitas Perumahan Dinas (RJA) sebesar Rp 5 juta per tahun.****