Dilantik DPD RI, Ini Tugas Pelawak Komeng: Intip Tunjangan Luar Biasa, Simak Apa Saja, Bikin Penasaran

- 16 Februari 2024, 17:04 WIB
Alfiansyah Komeng makin melejit ungguli para calon DPD lainnya
Alfiansyah Komeng makin melejit ungguli para calon DPD lainnya /

DPD merupakan lembaga yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional, dadi setiap provinsi mempunyai 4 anggota DPD.

Salah satu tugas DPD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah.

DPD berperan mengawal kebijakan nasional agar tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di tingkat daerah.

Sama seperti DPR, DPD juga memiliki kewenangan dalam mengusulkan pengajuan undang-undang.

Baca Juga: Pelawak Pastikan Duduki DPD RI, Pose Foto Melotot Komeng Kantongi Suara Terbanyak di Jawa Barat: Benarkah?

Anggota DPD bisa mengajukan inisiatif undang-undang atau memberikan pertimbangan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah.

Selain tugas pokok dan fungsi, belum banyak diketahui berapa gaji yang berhak diterima anggota DPD.

Dikutip dari peraturan.bpk.go.id anggota DPD memiliki gaji atau penghasilan setara dengan anggota DPR.Ketentuan hak anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.

Gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD ini tercantum dalam Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Baca Juga: Marketing Jitu ala Komeng, Foto Pose Lucu Pemilu DPD RI Jawa Barat, Hedi: Tak Langgar Aturan dan Norma

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah