DPD merupakan lembaga yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional, dadi setiap provinsi mempunyai 4 anggota DPD.
Salah satu tugas DPD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah.
DPD berperan mengawal kebijakan nasional agar tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di tingkat daerah.
Sama seperti DPR, DPD juga memiliki kewenangan dalam mengusulkan pengajuan undang-undang.
Anggota DPD bisa mengajukan inisiatif undang-undang atau memberikan pertimbangan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah.
Selain tugas pokok dan fungsi, belum banyak diketahui berapa gaji yang berhak diterima anggota DPD.
Dikutip dari peraturan.bpk.go.id anggota DPD memiliki gaji atau penghasilan setara dengan anggota DPR.Ketentuan hak anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.
Gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD ini tercantum dalam Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.