Baca Juga: Aksi Komeng Ungguli Real Count KPU 8,59 Persen di Jawa Barat, Bikin Netizen Terharu
1. Gaji pokok anggota DPD sebesar Rp 4,2 juta ditambah tunjangan istri sebesar 10 persen atau Rp 420 ribu setiap bulannya.
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen yakni Rp 168 ribu per bulan
3. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta perbulan
4. Tunjangan komunikasi yakni Rp 15,5 juta per bulan.
5. Tunjangan Honorarium sebesar Rp 5,6 juta per bulan.
6. Tunjangan perjalanan harian untuk wilayah daerah Tingkat I sebesar Rp 5 juta per hari.
- Tunjangan harian daerah Tingkat II sebesar Rp 4 juta per hari.
- Tunjangan keterwakilan daerah Tingkat I sebesar Rp 4 juta per hari.