Baca Juga: Klaim Tahun Baru Kondusif, Laka Lantas di Wilayah Polres Sukabumi Turun Signifikan
Dari belasan pelajar tersebut, satu orang pelajar Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) berinisial NR (18) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
"Jadi dari belasan anggota berandal motor itu, satu diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial NR (18). Karena, ia kedapatan memiliki senjata tajam dan dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. Sementara, pelajar lainnya mereka dikenakan wajib lapor," pungkasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian adalah dua bilah sajam jenis celurit, satu bilah pedang, sepeda motor jenis Honda Beat hitam, dan sepeda motor jenis Honda Revo.***