Bikin Onar saat Malam Tahun Baru, Sekelompok Pelajar Sukabumi Pesta Miras dan Rusak Motor Warga

- 2 Januari 2024, 19:38 WIB
Polisi mengamankan sejumlah sajam saat malam tahun baru di Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
Polisi mengamankan sejumlah sajam saat malam tahun baru di Gunungguruh Kabupaten Sukabumi. /Istimewa

Baca Juga: Klaim Tahun Baru Kondusif, Laka Lantas di Wilayah Polres Sukabumi Turun Signifikan

Dari belasan pelajar tersebut, satu orang pelajar Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) berinisial NR (18) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

"Jadi dari belasan anggota berandal motor itu, satu diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial NR (18). Karena, ia kedapatan memiliki senjata tajam dan dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. Sementara, pelajar lainnya mereka dikenakan wajib lapor," pungkasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian adalah dua bilah sajam jenis celurit, satu bilah pedang, sepeda motor jenis Honda Beat hitam, dan sepeda motor jenis Honda Revo.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah