Bikin Onar saat Malam Tahun Baru, Sekelompok Pelajar Sukabumi Pesta Miras dan Rusak Motor Warga

- 2 Januari 2024, 19:38 WIB
Polisi mengamankan sejumlah sajam saat malam tahun baru di Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
Polisi mengamankan sejumlah sajam saat malam tahun baru di Gunungguruh Kabupaten Sukabumi. /Istimewa



MEDIA PAKUAN - Sekelompok pelajar membuat kegaduhan di lingkungan masyarakat tepatnya di Kampung Cipeundeuy RT 03 RW 05 Desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada saat malam tahun baru Minggu 31 Desember 2023 malam sekitar pukul 23.30 WIB. Awalnya belasan pelajar Sukabumi sedang pesta miras di sebuah saung.

Para pelajar tersebut turut membawa sejumlah senjata tajam. Selain pesta miras, mereka diduga hendak konvoi sambil tawuran di jalanan untuk menyambut malam pergantian tahun 2024.

"Berdasarkan laporan masyarakat kemudian team Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian menggerebek sebuah saung yang dijadikan tempat berkumpul kelompok tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Selasa 2 Januari 2024.

Baca Juga: Naik ke Penyidikan, Kasus KDRT oleh Oknum Polisi Sukabumi kepada Istrinya Terus Berlanjut

Berdasarkan keterangan dari warga, sejumlah pelajar dari kelompok tersebut telah melakukan pengrusakan satu unit sepeda motor jenis Honda CRF milik warga.

"Informasinya, saat motor Honda CRF ini melintas, mereka yang tengah kumpul-kumpulan di saung itu, merasa bising. Nah, setelah motor Honda CRF ini parkir, langsung oleh mereka dirusak motornya," tuturnya.

Lebih lanjut, tiga pelajar diduga yang merusak Honda CRF tersebut. Selain itu para pelajar meninggalkan dua unit sepeda motor di TKP yakni jenis Honda Beat hitam tanpa plat nomor dan sepeda motor merk Honda Revo hitam bernomor polisi F 4466 LQ. Namun mereka langsung melarikan diri.

"Dari belasan anggota berandal bermotor ini, tiga diantaranya statusnya DPO yang merupakan terduga pelaku pengrusakan motor Honda CRF," ungkapnya.

Baca Juga: Klaim Tahun Baru Kondusif, Laka Lantas di Wilayah Polres Sukabumi Turun Signifikan

Dari belasan pelajar tersebut, satu orang pelajar Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) berinisial NR (18) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

"Jadi dari belasan anggota berandal motor itu, satu diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial NR (18). Karena, ia kedapatan memiliki senjata tajam dan dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. Sementara, pelajar lainnya mereka dikenakan wajib lapor," pungkasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian adalah dua bilah sajam jenis celurit, satu bilah pedang, sepeda motor jenis Honda Beat hitam, dan sepeda motor jenis Honda Revo.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah